Promosikan Situs Judi Online, Lima Selebgram di Metro Ditangkap Polisi

Selasa 25-06-2024,19:48 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Lima Selebriti Instagram (Selebgram) di Kota Metro diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro. 

Kelima selegram tersebut diamankan polisi lantaran diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial proibadinya. 

Penangkapan kelima tersangka tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro dalam patroli cyber. 

Kelima selebgram tersebut diantaranya Putri Meliyana (20) warga Jalan Kamboja Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Dia diketahui merupakan pemilik akun Instagram @putri_melianna dengan 15,1 ribu followers.

Dari penangkapan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Dani Febriansyah alias Febri (21) warga Jalan Arjuna, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan. Dani Febriansyah diketahui merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 ribu follower.

Kemudian, Bima Aditya Oktarico alias Adit (31) warga Jalan Kakak Tua, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Diketahui Bima Aditya Oktarico merupakan pemilik akun Instagram @iam_ara2 dengan 21,1 ribu follower.

BACA JUGA:Soal Penangkapan Anggotanya, Ini Kata Kasat Pol PP!

Lalu, Bian Andini (19) warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun @biyanandinii_ dengan 22,2 ribu followers.

Polisi juga mengamankan Nova Erliza Anggraini alias Nova (21) seorang mahasiswi warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Tersangka merupakan pemilik akun Instagram @nva_erliz dengan 11,6 Ribu follower.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka. 

Di mana penangkapan pertama dilakukan pada tersangka Putri Meliyana disusul 3 tersangka lainnya pukul 20.48 WIB, Rabu 19 Juni 2024. 

"Jadi setelah kita menangkap empat tersangka, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 18.59 WIB kita menangkap satu tersangka lain atas nama Nova Erliza Anggraini," terangnya, Selasa (25/6/2024). 

Ia mengatakan, kelima tersangka diamankan lantaran mempromosikan sejumlah situs judi online pada akun instagramnya. Tersangka mempromosikan judi online melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.

"Penangkapan para tersangka ini dilakukan, di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," bebernya. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Di Wonogiri Di Bekuk Tekab 308 Polres Lampura

Kategori :