RADARMETRO -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji mulai melakukan sosialisasi terkait penggantian buku sertipikat konvensional (berbentuk buku-red), ke sertipikat Hak atas tanah model elektronik (E-Sertipikat).
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendataan Tanah, BPN Mesuji Destian Rifaldi, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat menjadi tahu perubahan bentuk sertipikat hak atas tanah.
BACA JUGA:Sekda Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2025 ke DPRD Tubaba
--
"Kedepan masyarakat tidak lagi menerima sertipikat dalam bentuk buku seperti biasanya, namun hanya menerima satu lembar sertipikat yang di lengkapi peta ukur, pengesahan dan barcode yang terferivikasi oleh Badan Sandi Negara (BSN)," terang Destian.
Nantinya lanjut Destian, selain pemilik sertipikat memiliki kode barcode khusus, sertipikat tanah milik masyarakat yang terdaftar juga terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing Pemilik.
BACA JUGA:Gegerkan Warga Metro, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Dalam Truk
"Melalui Applikasi Setuh tanah ku E-sertipikat selain terkoneksi dengan NIK, pada aplikasi tersebut pemilik juga melalui smart ponselnya bisa langsung mengetahui peta lokasi tanah berada dengan mudah. Bahkan jika terjadi kehilangan pemilik dapat melakukan pencentakan sertipikat secara mandiri, "tandas pria yang akrab di sapa Iponk ini.