BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Pria ODGJ Didatangi Tim Pemkot Metro!
Sementara itu, terkait dengan ketentuan pelaporan atas LHKPN tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Jadi untuk batas waktu akhir penyerahannya 28 Juli 2024. Kalau untuk dasar hukumnya penyerahan LHKPN ini berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024," ungkapnya.
"Isinya tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," pungkasnya.