Caleg Di Lampura Di Eksekusi, Terbukti Bersalah Langgar UU Pemilu

Jumat 02-08-2024,16:15 WIB
Reporter : Eka
Editor : Devi Oktaviansyah

Menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa RA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia). 

Menyatakan Terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

BACA JUGA:Kerap Terjadi di Metro, Walikota Minta BPBD Identifikasi Penyebab Kebakaran!

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian, pada pukul 17.00 Wib RA langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print. 1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.

Kategori :