BACA JUGA:Polres Pringsewu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja
Tak hanya itu, dalam perkara tersebut Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur, juga telah memeriksa dan menggali keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar. Selain itu, polisi juga diamankan barang bukti lainnya berupa laptop, handphone, dan SIM card.
Sementara itu, dalam penanganan perkara korupsi tersebut juga dilakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.