KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dua pria diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro.
Kedua pria tersebut diantaranya berinisial ES (53) warga Lampung Utara dan HW (58) warga Bandar Lampung. Keduanya diamankan pada Selasa 27 Agustus 2024 di kediaman masing-masing.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan perkara dugaan pemalsuan surat oleh keduanya.
Di mana peristiwa tersebut berawal sekitar Juni 2024, PT Jevans Putra Mandiri menugaskan saksi Margono mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik (FO) di Kota Metro.
Selanjutnya, Margono mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan utilitas fiber optic ke Dinas PU dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro.
"Namun saksi mendapatkan balasan bahwa pihak Dinas PU belum dapat memberikan rekomendasi. Ini dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut," terangnya.
Kemudian saksi Margono bertemu dengan dua terduga tersangka berinisial ES (53) dan HW (58).
BACA JUGA:Polda Lampung Ingatkan Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diimbau Waspada
--
Keduanya mengaku anggota dari salah satu ormas dan dapat membantu saksi Margon mengurus surat rekomendasi tersebut dengan biaya pengurusan sebesar Rp.35 juta.
"Tepat pada 11 Agustus 2024 terduga tersangka ES (53) dan HW (58) datang menemui saksi Margono di mess. Keduanya menunjukan kepada Margono 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tertanggal 07 Agustus 2024," bebernya.
Namun, lanjutnya, pada saat itu surat tersebut tidak diberikan kepada saksi dengan alasan akan difotocopy terlebih dahulu.
"Hingga pada 12 Agustus 2024 terduga pelaku ES mengirimkan 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic dalam bentuk format PDF melalui pesan Whatsapp (WA) kepada saksi," ungkapnya.
Selanjutnya, atas dasar surat tersebut PT.Jevans Putra Mandiri pun mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada Jumat 23 Agustus 2024.
"Namun pada Senin 26 agustus 2024 baru diketahui bahwa 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic tersebut diduga palsu," jelasnya.