Diduga Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik, 2 Pria Diamankan Polres Metro!

Rabu 28-08-2024,19:57 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Mengetahui hal tersebut, tambhanya, pelapor Roby (47) selaku perwakilan dari PT Jevans Putra Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, anggota Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan," katanya.

BACA JUGA:Diantar Ratusan Pendukung, BIS-RAP Resmi Daftar Balon Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Metro

Sementara itu, tepat pada Selasa 27 Agustus 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial ES dan HW di kediamannya masing-masing. 

Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menambahkan dalam perkara tersebut kedua tersangka diduga telah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Kategori :