Menurutnya, penerapan tersebut dilakukan mengingat Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2018. Kemudian Perwali Nomor 38 tahun 2014 tentang tata laksana Perda Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR. "Jadi kita termasuk yang terpilih untuk menerapkan program ini. Karena kita juga sudah mempunyai payung hukum dalam penerapan KTR ini," ungkapnya.
Merokok di Fasilitas Umum Dilarang, ini Alasan Walikota Metro
Kamis 25-05-2023,16:47 WIB
Editor : Devi Oktaviansyah
Kategori :