Merokok di Fasilitas Umum Dilarang, ini Alasan Walikota Metro

Kamis 25-05-2023,16:47 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Menurutnya, penerapan tersebut dilakukan mengingat Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2018. Kemudian Perwali Nomor 38 tahun 2014 tentang tata laksana Perda Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR. "Jadi kita termasuk yang terpilih untuk menerapkan program ini. Karena kita juga sudah mempunyai payung hukum dalam penerapan KTR ini," ungkapnya.

Kategori :