KPU Metro Benarkan Pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Puluhan Personel Polisi Disiagakan
Foto : Tangkapan layar salinan putusan KPU Kota Metro tentang pembatalan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru. -(Ria Riski A.P)-
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membenarkan pembatalan pencalonan pasangan Calon Walikota Metro dan Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya dikonfirmasi radarmetro.disway.id via Whatsapp, Rabu 20 November 2024.
Ditanya terkait mekanisme selanjutnya, Yunita belum memberikan jawabannya.
"Iya bener (Pembatalan Pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 2 Wahdi - Qomaru Zaman," terangnya.
Sementara dikonfirmasi awak media, Ketua KPU Kota Metro Septa Nurris Pratama tidak ada di ruangannya. Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya juga dalam keadaan tidak aktif.
Pantauan di lapangan puluhan petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi Kantor KPU Kota Metro.
Dikonfirmasi awak media, Kabag Ops Polres Metro AKP Adrianus Widanarto menjelaskan, ada sebanyak 50 personel yang berjaga di Kantor KPU Kota Metro.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon Wahdi-Qomaru Sebut Belum Terima Surat Resmi Pembatalan dari KPU Metro
--
"Sekitar 50 personel Polres Metro semua gabungan," tukasnya.
Tak hanya itu, tampak puluhan awak media juga berada di lokasi Kantor KPU untuk mendapatkan keterangan langsung dari Komisioner KPU.
Diketahui, KPU Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.
Di mana pembatalan pencalonan tersebut dirilis dalam laman resmi instagram KPU Kota Metro pada Rabu 20 November 2024.
Dalam press releacenya KPU Kota Metro menyebutkan bahwa menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024, Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: