Tidak hanya itu, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi pelamar. Adapun syarat umum pendaftaran seleksi PPPK tersebut antara lain pelamar harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Lalu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
BACA JUGA:Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK di Metro, Berikut Penjelasan BKPSDM!
Pekerjaan tersebut meliputi sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekian itu pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.