RADARMETRO.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa 5 November 2024.
Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
--
BACA JUGA:Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Pidana Denda Subsider 3 Bulan Penjara
Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.
Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.
Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.
"Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan," kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa 5 November 2024.
--
Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Saksi Sebut Unggah Video Qomaru Zaman Agar Tidak Terjadi Pelanggaran Pilkada
Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.
Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya.