Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi.
Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara
Selasa 05-11-2024,18:25 WIB
Editor : Devi Oktaviansyah
Kategori :