Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Qomaru Zaman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Satu menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU," paparnya.
Tidak hanya itu, dalam perkara tersebut Qomaru Zaman juga diberikan pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 1 bulan," bebernya.
Selanjutnya, dalam persidangan tersebut keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan Wakil Walikota dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa Wakil Walikota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," paparnya.
Kendati ada hal yang memberatkan terdakwa, namun terdapat hal yang meringankan terdakwa Qomaru Zaman.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui kehilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas," ungkapnya.
BACA JUGA:Canggih, Sunat Gratis Program Mubaraq Gunakan Fasilitas Modern
Diketahui, Qomaru Zaman didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diancam dalam Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Qomaru Zaman dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp6 juta subsider 3 bulan.