KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro bakal menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro terhadap putusan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.
Di mana Bawaslu Metro masih menunggu putusan PN Metro dinyatakan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham melalui Komisioner Bawaslu, Hendro Edi Saputro dikonfirmasi awak media.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil keputusan PN Metro dinyatakan inkrah.
"Kalau kami menunggu putusan Pengadilan Negeri inkrah dulu," katanya.
Ia mengaku bahwa Bawaslu masih menunggu hingga 3 hari ke depan terkait langkah yang akan dilakukan.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan menunggu apakah pihak Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak.
BACA JUGA:Sebagai Wakil Walikota, Qomaru Dinilai Tak Berikan Contoh yang Baik ke Masyarakat
"Ada waktu 3 hari menunggu PH (Penasehat Hukum) Pak Qomaru apakah mau banding apa tidak," terangnya, Rabu 6 November 2024.
Oleh karena itu, lanjut Hendro, pihaknya untuk saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan Majelis Hakim kepada Qomaru Zaman.
Terlebih lanjutnya jika nantinya Qomaru Zaman mengajukan banding, maka pihaknya masih akan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi (PT) dinyatakan inkrah.
"Kalau banding menunggu lagi putusan dari PT (Pengadilan Tinggi). Dan kalau banding, kita tetap nunggu ikrah," tukasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro memberikan vonis bersalah pada terdakwa Qomaru Zaman dalam perkara pelanggaran pemilu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana tersebut dihadiri oleh terdakwa Qomaru Zaman.
BACA JUGA:Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Qomaru Zaman Nyatakan Pikir-Pikir