KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membenarkan telah menerima petikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran pilkada di kota setempat.
Di mana petikan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara pelanggaran Pilkada oleh Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman telah dikirimkan sejak 11 November 2024 lalu.
Berdasarkan petikan tersebut, KPU Kota Metro akan mengkonsultasikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KPU RI.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, dikonfirmasi awak media.
Ia mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat petikan putusan PN Metro dari Bawaslu terkait putusan PN atas perkara Qomaru Zaman.
"Ya, kami sudah terima surat petikan PN dari Bawaslu," terangnya.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Telah Kirimkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU Metro
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap surat petikan PN yang telah diberikan oleh Bawaslu tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Septa, pihaknya juga masih mengkonsultasikan kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. Ini terkait langkah yang akan diambil ke depan.
"Tentu sedang kaji dan pelajari juga. Kami sedang konsultasikan dengan KPU Propinsi dan KPU RI," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Metro menyebut telah menyerahkan petikan putusan PN atas perkara Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurut Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham petikan hasil rapat pleno tersebut telah diserahkan ke KPU pada Senin 11 November 2024 lalu.
"Jadi, cerita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu," jelasnya.
Selanjutnys, pihaknya juga telah menggelar rapat pleno terkait dengan putusan PN terhadap perkara Qomaru.
BACA JUGA:Qomaru Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, KPU dan Bawaslu Metro Diminta Tegakkan Aturan!