Soal Petikan Bawaslu, KPU Metro Konsultasikan ke KPU RI

Sabtu 16-11-2024,09:23 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

"Untuk rapat kita di Gakkumdu. Hari Senin 11 November 2024, petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan petikan  putusan PN Metro perkara Qomaru tersebut, maka keputusan selanjutnya berada pada KPU Metro.

"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU. Jadi KPU yang membaca, menelaah, dan mengambil keputusan, tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," ujarnya.

Kategori :