"Untuk rapat kita di Gakkumdu. Hari Senin 11 November 2024, petikan itu kita serahkan ke KPU Metro," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan petikan putusan PN Metro perkara Qomaru tersebut, maka keputusan selanjutnya berada pada KPU Metro.
"Sekarang itu, petikan (putusan PN Metro) sudah di KPU. Jadi KPU yang membaca, menelaah, dan mengambil keputusan, tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," ujarnya.