KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengamankan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Terduga pelaku berinisial S (69) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIBWIB, Kamis 14 November 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban LP/B/147/IV/2022 tertanggal 4 April 2022.
Di mana peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada Senin 15 Desember 2014.
Di mana korban S (67), warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat menjadi korban penipuan dan penggelapan.
"Jadi kejadian itu bermula ketika terlapor yang diketahui berinisial S, mendatangi rumah korban. Saat itu terlapor datang untuk menawarkan jalur khusus dalam kelulusan CPNS, dengan meminta sejumlah uang," terangnya, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Soal Petikan Bawaslu, KPU Metro Konsultasikan ke KPU RI
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut korban sempat melakukan empat kali pembayaran. Di mana satu kali dilakukan secara tunai dan tiga kali dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang.
"Korban melakukan empat kali pembayaran, tiga kali melalui transfer bank dan satu kali tunai ke rekening terlapor," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menjanjikan kepada korban bahwa putra dapat lulus CPNS. Namun hingga waktu dijanjikan korban tidak juga dinyatakan lulus.
"Hingga batas waktu yang dijanjikan, putra korban ini tak kunjung lolos CPNS. Sehingga menyebabkan kerugian bagi korban senilai Rp315 juta," bebernya.
Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut dan mendapati informasi keberadaan tersangka di kediamannya.
"Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Dari penangkapan tetsebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi dan tiga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
BACA JUGA:Pemkot Metro Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II, Cek Ini Jadwalnya!