Sementara itu kepada polisi, tersangka mengaku telah menerima dana dari korban sejumlah Rp315 juta.
"Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.