KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro hingga kini belum memberikan keputusannya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro atas perkara Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman.
Di mana KPU Kota Metro masih mengkaji terkait keputusan yang akan diambil pasca inkrahnya putusan pengadilan terhadap perkara Qomaru Zaman.
Demikian disampaikan kata Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, Selasa 19 November 2024.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengantar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap inkrahnya putusan PN terhadap perkara Qomaru Zaman.
"Ya pasca putusan pengadilan, kita dapat surat pengantar surat dari Bawaslu Metro. Untuk kami menindaklanjuti surat itu, kami melakukan konsultasi secara berjenjang," terangnya.
Menurutnya, konsultasi yang dilakukan dimulai dari KPU Provinsi Lampung hingga ke KPU RI. Selanjutnya, pihaknya mengaku tengah mengkaji hasil konsuktasi tersebut.
BACA JUGA:Qomaru Zaman Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Bawaslu Itu Milik Rakyat
"Ke KPU Provinsi Lampung, dan KPU RI dan ini sudah kami lakukan. Untuk proses hari ini kami sedang mengkaji, terkait putusan Pengadilan itu, terkait status calon Wakil Walikota," bebernya.
Diakuinya bahwa pihaknya masih dalam proses mengkaji. Ini terkait langkah dan keputusan yang akan diambil oleh KPU Metro atas perkara Qomaru Zaman.
"Jadi ini sedang kami kaji, apa langkah dan putusan yang akan kami ambil, itu sedang kami siapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait putusan tersebut nantinya KPU akan melaksanakan rapat pleno.
"KPU tentunya akan melaksanakan Pleno, apa yang akan diambil," lanjutnya.
Ia menambahkan, rapat pleno akan segera dilakukan oleh seluruh komisioner KPU.
"Kami masih, secepat mungkin. Karena Pleno kami berlima. Sudah kami lakukan, dua hari lalu sudah selesai konsultasi dengan KPU RI," ujarnya.
"Masukan, saran, pertimbangan KPU RI yang akan jadi pertimbangan keputusan kami. Ditunggu aja," tutupnya.