Soal Putusan PN Metro Atas Perkara Qomaru Zaman, KPU Metro Segera Beri Keputusan

Selasa 19-11-2024,17:36 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan vonis bersalah pada terdakwa Qomaru Zaman dalam perkara pelanggaran Pilkada.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana tersebut dihadiri oleh terdakwa Qomaru Zaman. 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Telah Kirimkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU Metro

Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Qomaru Zaman dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. 

"Satu menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU," paparnya. 

"Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 1 bulan," bebernya.

Kategori :