Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp14 juta.
"Dalam perjara ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lampung Tengah, Di tangkap Satresnarkoba Polres Lampura
Mengingat rentannya aksi pencurian tersebut, Polres Metro mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga.
Kemudian melaporkan segera melalui Call Center Polres Metro 110 jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tukasnya.