Kejari Pringsewu Baca Tuntutan Terhadap Kasus Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda.

Kamis 12-12-2024,10:29 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa melalui Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:Pemkot Metro Apresiasi Peran Komunitas Tumbuhkan Perekonomian Sektor UMKM

3. Menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.

4. Membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

5. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara.

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Kategori :