Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yakni berisi tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Lamsel Diamankan Polres Metro
Senin 16-12-2024,19:03 WIB
Editor : Devi Oktaviansyah
Kategori :