KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro mengamankan seorang pemuda terduga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul.
Adapun pelaku berinisial N (27) warga Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korbannya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan kakak korban.
Di mana dalam melancarkan aksinya terduga pelaku modus pelaku memanggil nama anak korban dari luar rumah di Metro Selatan.
Adapun kejadian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
"Iya benar, kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (27). Pria ini diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial PAA (16)," terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, ungkap Kasat, terduga pelaku setelah memanggil korban ke luar rumah, langsung menarik tangan korban l dan merangkulnya.
Kemudian korban diajak ke kebun pisang yang berada di tidak jauh dari rumah anak korban.
"Sesampainya di lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni kebun pisang, pelaku melakukan aksi bejatnya. Pelaku dipergoki oleh kakak anak korban berinisial AM (20) yang pada saat itu memang mencari adiknya," jelasnya.
Menurutnya, kakak korban mencari korban lantaran melihat adiknya tidak berada di rumah. Ia pun memergoki adiknya menjadi korban pelecehan seksual.
Selanjutnya kakak korban bersama warga menyerahkan pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku N (27) berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres Metro. Pelaku diamankan ntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
BACA JUGA:Polisi Cium Keberadaan Pelaku Kasus Pengeroyokan Di Sungkai Utara
Diketahii, dalam perkara tersebut pelaku dijerat atss dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.