Berapa Dana KIP Kuliah Per Semester? Kok Tega Ada Kampus Potong Hak Mahasiswa

Jumat 09-06-2023,04:45 WIB
Reporter : Barnas
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Kasus penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diduga telah terjadi beberapa tahun belakangan.

Tahun 2021, ada pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berada di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah VIII Bali dan NTB terindikasi melakukan penyalahgunaan KIP Kuliah.

Sejumlah mahasiswa di NTB melaporkan adanya pemotongan oleh pihak kampus sebesar 1 juta rupiah setiap dana KIP Kuliah cair.

Padahal tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022, pihak manapun dengan alasan apapun termasuk Perguruan tinggi, LLDikti tidak dibenarkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Belakangan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mencium beberapa kampus di wilayah lain melakukan hal yang sama.

Tindakan tegas akhirnya menimpa 23 kampus swasta dengan pencabutan izin operasionalnya, baru-baru ini.

Pencabutan izin operasional atau penutupan kampus akibat adanya pelanggaran berat yang dilakukan.

BACA JUGA:Dorong Literasi Keuangan, 14 Ribu Pelajar di Metro Masuk Program Satu Rekening Satu Pelajar

Dilansir tirto.id pelanggaran berat yang dimaksud, menurut Prof. Nizam Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud diantaranya penyalahgunaan dana KIP Kuliah, jual beli ijazah, manipulasi data mahasiswa, dan pembelajaran fiktif.

Berapa dana KIP Kuliah per semester yang diterima mahasiswa penerima?

Besaran dana KIP Kuliah yang diterima setiap mahasiswa masing-masing berbeda. Ada tiga kategori yang ditetapkan Kemendikbud berdasarkan akreditasi program studi.

Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta per semester.

Sementara prodi berakreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester dan prodi berakreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Besaran dana tersebut memicu puluhan kampus untuk menyalahgunakan dana KIP Kuliah. Dan berujung kepada kampus ditutup oleh Kemendikbud Ristek.

Dana KIP Kuliah juga mencakup biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah. Berdasarkan Indeks Harga Daerah, Kemendikbud menetapkan klasterisasi dengan membagi lima klaster daerah.

Kategori :