Sebelumnya pihak kampus yang menerima sanksi berat sudah diminta melakukan perbaikan dengan batas waktu selama 6 bulan.
Kalau kampus yang sudah dilabeli sanksi berat tidak dapat melakukan perbaikan maka izin operasionalnya dicabut atau kampus ditutup.
BACA JUGA:Marak Praktik Prostitusi Online, DPRD Metro Minta Pemkot Tingkatkan Pengawasan
Adapun daftar wilayah 23 kampus ditutup oleh Kemendikbud Ristek sebagai berikut;
•Palembang: 1 PTS
•Medan: 2 PTS
•Padang: 2 PTS
•Tangerang Selatan: 1 PTS
•Tasikmalaya: 1 PTS
•Yogyakarta: 1 PTS
•Surabaya: 2 PTS
•Bali: 1 PTS
•Jakarta: 5 PTS
•Makassar: 1 PTS
•Bandung: 1 PTS
•Bogor: 1 PTS