KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengingatkan pengembang Ruko Sudirman untuk melengkapi izin alih fungsi bangunan Ruko menjadi hotel.
Satpol PP bakal menindak tegas pihak pengembang jika tidak dapat menunjukan dokumen alih fungsi bangunan tersebut.
Di mana pihak pengembang diberikan waktu dekat untuk menunjukan dokumen izin alih fungsi bangunan tersebut.
Hal ini disampaikan tim gabungan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), saat meninjau langsung proses pembangunan Ruko Sudirman menjadi hotel, Senin 13 Januari 2025.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, melalui Bagian Hukum Setda Kota Metro, Pemkot telah mrkayangkan surat teguran kepada pengembang.
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu intruksi pimpinan, terkait langkah akan diambil pasca peninjau langsung ke lokasi bangunan.
"Jadi nanti dari sana hasil keputusannya. Apabila sudah sesuai dengan mekanisme dan diperintahkan oleh pimpinan, kemudian analisis dari bagian hukum, maka nanti kita akan ambil tindakan tegas, sesuai dengan mekanisme yang ada," terangnya.
BACA JUGA:Soal Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel, Pemkot Metro Layangkan Surat Teguran!
Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro, Ame Aprilia, menerangkan bahwa DPMPTSP memberikan waktu sampai dengan Selasa 14 Januari 2025 kepada pihak pengembang Ruko Sudirman.
Di mana hingga Selasa pihak pengembang diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan alih fungsi ruko menjadi hotel.
"Kami dari Dinas PMPTSP Kota Metro telah melakukan pengecekan dokumen perizinan. Untuk dokumen perizinannya masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yaitu IMB Ruko Sudirman. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pengembang untuk melengkapi izin yang diminta. Dokumen tersebut selanjutnya dapat ditunjukan ke DPMPTSP hingga Selasa.
"Kami minta kepada pihak pengelola gedung, untuk berkoordinasi kepada yang bisa dipertanggung jawabkan, dalam kepengurusan perizinannya," katanya.
Diakuinya bahwa berdasarkan keterangan koordinator pengelola gedung Ruko Sudirman, bahwa pihaknya tengah melakukan pengurusan.
Sayangnya, pihak pengelola gedung tidak dapat memperlihatkan proses pengurusan izin tersebut kepada pihak Dinas PMPTSP Kota Metro.