Bupati Ardito Wijaya Larang Sekolah Lakukan Praktik Jual Beli Buku, LKS, Media dan Seragam

Bupati Ardito Wijaya Larang Sekolah Lakukan Praktik Jual Beli Buku, LKS, Media dan Seragam

Illustrasi 'Sekolah Dilarang Praktik Jual Buku dan Seragam'--Ist

LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Bupati LAMPUNG TENGAH (Lamteng), Ardito Wijaya melarang Sekolah di Kabupaten LAMPUNG TENGAH melakukan praktik jual beli buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), media dan seragam serta bentuk pemaksaan lainnya. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Bupati nomor 0622 Tahun 2025.

Hal tersebut dimaksudkan guna terwujudnya penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, bebas komersialisasi, serta mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh peserta didik maupun orang tua.

Larangan tersebut bertujuan mencegah praktik penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa, media, dan seragam serta bentuk pemaksaan lainnya di sekolah yang dibebankan kepada peserta didik/orang tua. Melindungi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Mewujudkan satuan pendidikan yang berintegritas dan berkeadilan sosial.

Edaran tersebut ditujukan di lingkup seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta beserta pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah.

BACA JUGA:Kakan ATR/BPN Mesuji Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL TA 2025

Surat edaran larangan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

BACA JUGA:Cegah Aksi Bullying pada Siswa, Kejari Metro Beri Pembinaan Hukum ke Sekolah

Apa saja larangan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Lamteng tersebut? Berikut rinciannya:

1. Kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang keras melakukan praktik jual beli dalam bentuk:

a. Buku pelajaran, buku penunjang, dan LKS.

b. Media cetak atau elektronik yang membebani sekolah.

c. Seragam sekolah atau perlengkapan sekolah dengan cara mewajibkan membeli di sekolah atau pemasok tertentu.

d. Kegiatan lain yang bersifat pemaksaan kepada kepala sekolah dan guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: