KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentian alih fungsi bangunan Ruko Sudirman menjadi hotel.
Di mana alih fungsi bangunan tersebut dinilai telah melanggar aturan. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Metro, Basuki usai menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia mengatakan, bahwa alih fungsi ruko menjadi hotel itu dinilai melanggar aturan. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Metro untuk memperhatikan aturan dalam hal pemanfaatan aset daerah tersebut.
"Jelas mengangkangi aturan, Perda. Mereka juga menghancurkan fasilitas umum. Seharusnya selesaikan dulu administrasi, perizinan, selesaikan dulu perjanjian, baru membangun," kata Basuki, Selasa 14 Januari 2025.
Oleh karena itu, lanjutnya, Basuki meminta agar Pemkot Metro memberikan kebijakan sesuai dengan aturan. Terlebih ini terkait dengan pemanfaatan aset negara atau daerah.
Menyikapi hal tersebut, kata dia, pihaknya telah memanggil OPD terkait dengan alih fungsi ruko menjadi hotel tersebut.
BACA JUGA:Soroti Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel, DPRD Metro Minta Pemkot Tegas!
"Kita sudah hearing dengan OPD terkait. Bagian hukum, bagian aset, PTSP dan Satpol-PP berkaitan dengan ruko alih fungsi untuk hotel di Jalan Jendral Sudirman Metro," katanya.
Menurutnya berdasarkan hasil rapat tersebut bahwa pihaknya meminta Pemkot untuk mengkaji ulang perjanjian tersebut.
Tidak hanya itu, tambahnya, proses alih fungsi ruko menjadi hotel juga akan dihentikan.
"Jadi hasil hearing kita hari ini, kesimpulannya harus perjanjian ulang. Karena jelas harus diberhentikan sementara untuk pembangunan perhotelan itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam perjanjian awal bangunan Ruko Sudirman Metro itu dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah atau Guna Serah Bangun.
"Perjanjiannya guna serah bangun selama 30 tahun. Kemudian sudah 5 tahun ini mereka mau merubah fungsi ruko menjadi hotel," ujarnya.
Menurutnya, untuk menjadi perhotelan memerlukan syarat-syarat lainnya. Terlebih berdasarkan keterangan bagian aset harus dilakukan perjanjian ulang.
"Tujuan agar pihak pengembang juga tidak mengalami suatu kerugian. Kemudian Pemkot Metro juga mendapatkan investasi, sumber PAD ke depan," ungkapya.