Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka pintu lebar bagi investor yang akan berinvestasi di Metro. Kendati begitu para investor juga harus memenuhi aturan yang diterapkan.
BACA JUGA:Tak Ada Izin Alih Fungsi Ruko Sudirman Jadi Hotel, Pengembang Bakal Ditindak Tegas!
"Kami tidak alergi dengan pengembang atau investor ya, karena Kota Metro memerlukan itu. Tapi harus mematuhi aturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Tida hanya itu, aturan dan mekanisme juga harus dipatuhi bagi para pengembang maupun investor. Ini seperti tertuang dalam Permendagri No 7 Tahun 2024. Kemudian ada Permenkeu Nomor 115 tentang hal pemanfaatan aset.