BACA JUGA:Tingkatkan Pertanian, Wabup Lamteng Dukung Tanam Jagung Serentak
Dengan surat tersebut, lanjutnya, maka proses pembangunan hotel tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Kemudian tidak bisa dilanjutkan hingga perizinan perjanjian dan persyaratannya, semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Diakuinya bahwa dalam perjanjian awal disepakati bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan ruko. Namun, setelah adanya renovasi alih fungsi tersebut, artinya harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ini sudah sesuai dengan aturan tadinya. Artinya ruko ini enggak ada masalah. Tetapi pada saat diganti ini (alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel), itu harus sesuai dengan aturan," tukasnya