BACA JUGA:Segera Koordinasi ke Pertamina, Disdag Bakal Monitoring Pangkalan Gas di Metro
Selanjutnya, dalam lapotan pertama tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara ini, lanjutnya, status berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro. Perkara ini juga dalam proses persidangan di pengadilan negeri Metro.
"Kemudian laporan polisi yang kedua tertuang dalam LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. Yang mana tersangka yang telah diamankan adalah RMD dan FH dan kemudian satu masih buron," ungkapnya.
BACA JUGA:Sebulan Ratusan Warga Terserang DBD, Polres Metro dan Warga Lakukan Fogging Fokus ke Rumah Warga
Ia menambahkan, dalam laporan tersebut korbannya satu yakni Imam Ardiansyah. Dalam perkara ini para tersangka yang terlibat disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga Pasal 388 tentang pembunuhan.
Kemudian Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Lalu, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Untuk berkas perkaranya dalam proses penelitian kejaksaan, dan segera dilimpahkan ke pengadilan," bebernya.
Diketahui, dalam kerkara tersebut keluarga korban mendesak Polres Metro untuk segera menangkap dua tersangka yang masih buron. Keluarga juga menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.