Bulan Ramadan, Berikut Ketentuan Belajar Siswa di Sekolah!

Kamis 27-02-2025,20:59 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

Kemudian juga meningkatkan akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," paparnya. 

Sementara itu, untuk peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani. Kemudian juga melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ia menambahkan, selama libur bulan Ramadan dan hari raya idul Fitri, seluruh Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai dengan edaran yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Metro. 

BACA JUGA:Perawat RS Muhammadiyah Ikuti BTCLS

Yakni Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 31 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Selama libur lebaran peserta didik juga diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Ini untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," ujarnya. 

Selanjutnya, Disdikbud melalui Ketua KKK TK, KKK SD dan MKK SMP menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa waktu jam belajar di sekolah yang terdapat pengurangan selama 5 hingga 10 menit setiap mata pelajarannya.

Kemudian, untuk jam masuk Sekolah dilaksanakan sebagaimana biasa dan atau lebih lama 15-30 menit. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pembelajaran di kelas terdapat pengurangan jam belajar selama 5-10 menit setiap mata pelajaran.

Tidak hanya itu, oang tua dan wali juga diminta untuk membimbing dan mendampingi para peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Selain itu juga memantau pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. 

Kategori :