KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro akan mengatur ulang waktu jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Di mana jam kerja ASN akan dijadwal ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Sekda Pemkot Metro, Bangkit Haryo Utomo dikonfirmasi awak media pada Kamis 27 Februari 2025.
Ia mengatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya melalui Bagian Organisasi Pemkot Metro telah mengatur waktu kerja ASN di selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Berikut Ketentuan Belajar Siswa di Sekolah!
Nantinya pengaturan jam kerja ASN tersebut akan diterbitkan melalui surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
"Itu sudah ada, bagian organisasi akan disampaikan ke semua OPD terkait jam kerja. Tahun sebelumnya jam 08.00 WIB kita masuk," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut nantinya akan segera diberikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jadi nanti akan kita buat surat edaran ke masing-masing OPD," katanya.
Sementara itu, ditanya terkait dengan jam operasional tempat hiburan, pihaknya mengaku bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu aturan dasar tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Untuk imbauannya nanti, sesuai dasar dari Provinsi," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku akan segera mengkoordinasikan aturan tersebut ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
"Jadi nanti akan saya koordinasikan dulu dengan Porapar. Karena Porapar yang mengeluarkan surat itu," tutupnya.