Tingkatkan Sektor Penerimaan Pajak, Ini Langkah BPPRD Kota Metro!

Rabu 12-03-2025,00:28 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro terus meningkatkan target pendapatan daerah di kota setempat. 

Di mana upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan target pada potensi pendapat daerah. Ini terutama dari sektor penerimaan pajak dan restribusi daerah. 

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat pada Selasa 11 Maret 2025.

Ia mengatakan, pada tahun 2025 ini terdapat beberapa jenis pajak daerah yang baru diterapkan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan sektor pendapatan daerah. 

BACA JUGA:Tinjau RSUAY, Walikota Metro Intruksikan Petugas Medis Beri Pelayanan Maksimal

Adapun beberapa jenis pajak tersebut antara lain Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).

"Ubtuk tahun lalu kan bentuknya bagi hasil dari provinsi. Nah mulai tahun ini langsung masuk ke kas pemerintah daerah," kata dia. 

Ia menjelaskan, dari dua sektor pendapatan daerah tersebut ditargetkan mencapai Rp 74.315.000.000. Sehingga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, beberapa sektor pendapatan daerah lainnya juga mengalami kenaikan target. Diantaranya pada PBJT Tenaga Listrik  PPJ sebesar Rp 1.800.000.000.

BACA JUGA:Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau langsung Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Peserta Calon Anggota Polri

Kendati diakui Mirza bahwa tahun ini juga terdapat beberapa penurunan target pendapatan daerah. Ini seperti pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 2 miliar dan BPHTB Rp 1,8 miliar

"Jadi pada rincian pajak daerah itu ada penutunan target, seperti PBB," jelasnya.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah langkah lain juga dilakukan pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro. 

Di mana pada sektor PAD tahun 2025 ini ditargetkan mencapai Rp 367.683.282.398. 

"Jadi selain opsen pajak yang baru, objek pajak lainnya (juga ditingjatkan). Dan sudah bertambah di 2024 kemarin," tukasnya.

Kategori :