Kemudian, Syaifudin menerangkan bahwa, Panitia Khusus LKPJ secara teknis diberikan waktu 30 hari untuk mengevaluasi seluruh OPD yang menggunakan anggaran.
"Dalam aturan yang ada kita dalam melakukan evaluasi diberikan waktu 30 hari, untuk melakukan evaluasi terhadap semua OPD yang ada yang menggunakan anggaran," tuturnya
Meski belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercapai target, dirinya bersama Tim Panitia Khusus LKPJ akan melakukan komunikasi dan menanyakan apa masalahnya.
"Insyaallah ada dinas dinas yang belum tercapai ada yang sudah tercapai, untuk dinas dinas yang belum tercapai target nanti akan kita lakukan komunikasi, ada kendalanya dimana sehingga target-target PAD nya belum tercapai, yang sudak clear ya nggak kita panggil," pungkasnya.