Tidak hanya itu saja, kebijaksanaan menuntut para pembuat hukum untuk melaksanakan tugas mereka dengan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab tinggi.
Dengan demikian, proses pembentukan hukum dapat berlangsung secara objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penguatan kebijaksanaan dalam setiap tahap pembentukan hukum adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efektif, dan berkeadilan sosial.
Sistem tersebut harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan, melindungi hak individu, serta menciptakan masyarakat yang harmonis, makmur, dan berkeadaban.
Tanpa kebijaksanaan, hukum berisiko menjadi alat ketidakadilan dan penindasan. Oleh karena itu, kebijaksanaan menjadi fondasi utama dalam membangun tata hukum yang benar-benar berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan bersama.