Ditulis oleh:
Mahasiswi Universitas Lampung (Unila)
Jurusan Hukum
Program Studi Ilmu Hukum
Bunga Milayani
2312011040
milayanib@gmail.com
RADARMETRO.DISWAY.ID - Hukum yang adil merupakan salah satu tujuan utama dalam sistem perundang-undangan suatu negara.
Tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku masyarakat, hukum juga berperan sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga ketertiban, dan memberikan perlindungan hak-hak setiap individu.
Namun pembentukan hukum yang benar benar adil tidaklah mudah. Banyak tantangan yang harus dilewati, seperti dinamika sosial yang terus berubah, kepentingan antar kelompok masyarakat, serta kompleksitas nilai nilai moral dan budaya yang beragam.
Kebijaksanaan tidak hanya sekadar kemampuan dalam mengambil keputusan, tetapi juga melibatkan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai moral, sosial, dan budaya yang ada dalam masyarakat.
Dengan demikian, kebijaksanaan menjadi dasar utama dalam merumuskan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan dinamika sosial yang terus berkembang.
Dalam konteks ini, kebijaksanaan memegang peran penting sebagai landasan dalam merumuskan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Kebijaksanaan dapat dijadikan pondasi untuk membantu para pembuat hukum untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan, menghindari ketidakadilan, serta memastikan bahwa hukum yang dihasilkan dapat diterima secara luas serta efektif dalam pelaksanaannya.