JAKARTA, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Seiring berjalannya waktu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai pada adanya wacana adanya asuransi bagi penerima manfaat MBG.
Dilansir dari Disway.id, hal tersebut ditanggapi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang menjelaskan hal tersebut masih pada tahapan wacana, karena menurutnya masih masa pendalaman.
"Terkait dengan asuransi untuk penerima manfaat, ini masih dalam wacana karena produknya pun belum ada di Indonesia," kata Dadan pada konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Dadan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempersiapkan fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Pringsewu Segera Definitifkan Dua Pekon Persiapan, Ini Nama Pekonnya..
"Jadi, kami sudah koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa produk menyeluruh terkait dengan penerima manfaat ini belum ada produknya karena ada dua asosiasi yang mungkin akan terlihat," imbuhnya.
Dalam keterangannya, kedua asosiasi tersebut di antaranya, Asosiasi Asuransi Umum dan Asosiasi Asuransi Jiwa.
"Kita belum secara detail (mengetahui) bagaimana mekanismenya, kemudian berapa besar premi yangharus dikeluarkan. Jadi, belum sampai ke arah situ (penerapan asuransi)," tandasnya.
"Kita, kan, belum secara intensif juga berbicara terkait dengan ini bersama Pak Presiden. Jadi, nanti apakah diizinkan atau tidak, atau ada mekanisme lain," tambahnya.
BACA JUGA:Perkuat UMKM, Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan Rp631,4 Triliun hingga Maret 2025
Sehingga menurutnya untuk saat ini pihaknya masih mendalami peran asuransi di dalam program MBG, sebagaimana disarankan oleh komisioner OJK.
Sementara itu, untuk asuransi para pekerja program MBG tersebut, Dadan memastikan bahwa asuransi telah diberikan.
"Kalau asuransi untuk para pekerja atau relawan yang terlibat dalam program MBG, kita sudah bekerja sama dengan BPJS-TK. Jadi seluruh pekerja ini kita berusaha untuk melindungi agar mereka merasa aman dan nyaman bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi," pungkasnya.
Sebelumnya, penyediaan asuransi bagi korban keracunan MBG diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Tigor Pangaribuan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Pemadaman Bergilir Tegineneng dan Sekitarnya, Cek Wilayah Lainnya