Di sisi lain, perubahan ini juga harus diimbangi dengan penguatan identitas nasional dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan kewarganegaraan ganda yang dapat menimbulkan masalah keamanan atau konflik kepentingan.
Revisi UU Kewarganegaraan yang tengah digodok pemerintah merupakan proses yang sangat kompleks dan strategis. Proses ini harus menyeimbangkan berbagai kepentingan: perlindungan hak asasi manusia, kebutuhan diaspora, tantangan birokrasi, serta menjaga kedaulatan dan identitas nasional.
Keberhasilan revisi ini akan membawa Indonesia menuju sistem kewarganegaraan yang lebih inklusif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan global, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar negeri.
Dengan demikian, revisi UU Kewarganegaraan bukan sekadar perubahan hukum, melainkan transformasi sosial dan politik yang penting bagi masa depan bangsa Indonesia di era global.