Pemerintah Godok Revisi UU Kewarganegaraan: Kompleksitas, Dinamika, dan Implikasi Mendalam

Rabu 21-05-2025,13:08 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Ditulis oleh:

Nama: Jhon Andreas Manalu

No.Absen: 28

STB: 5280

Kelas: Manajemen Pemasyarakatan B

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang menjadi salah satu isu hukum dan sosial paling kompleks dan strategis di era globalisasi.

Revisi ini tidak hanya sekadar pembaruan norma hukum, melainkan juga mencerminkan respons terhadap perubahan sosial, dinamika migrasi, perkembangan hak asasi manusia, serta kebutuhan untuk menjaga kedaulatan negara dan identitas nasional di tengah arus mobilitas internasional yang semakin tinggi.

UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia selama ini mengatur kewarganegaraan secara normatif, namun banyak ketentuan yang dianggap belum adaptif terhadap realitas sosial dan tantangan masa kini.

Misalnya, aturan terkait kewarganegaraan ganda masih sangat terbatas, hanya mengakomodasi anak-anak dari perkawinan campuran dalam rentang usia tertentu, tanpa memberikan ruang yang cukup bagi kelompok lain seperti suami atau istri dari perkawinan campuran, maupun diaspora Indonesia yang telah lama menetap di luar negeri.

Selain itu, fenomena globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi menuntut kebijakan kewarganegaraan yang lebih fleksibel, inklusif, dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara, terutama dalam konteks keluarga lintas negara dan diaspora.

Revisi UU ini menjadi sangat penting agar Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional dan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi warganya.

Salah satu isu paling krusial dalam revisi UU ini adalah pengaturan kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Saat ini, UU Kewarganegaraan hanya memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai usia tertentu.

Namun, banyak pihak, termasuk Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), mengusulkan agar kewarganegaraan ganda diperluas, terutama bagi:

- Anak-anak hasil perkawinan campuran yang sudah melewati batas usia saat ini,

- Suami atau istri dari perkawinan campuran setelah masa perkawinan minimal sepuluh tahun,

Kategori :