KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Pemerintah Kota Metro akan melakukan penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
Adapun penggabungan OPD tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan perubahan nomenklatur dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Tidak hanya itu, perubahan juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.
Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana meminta proses perubahan OPD tersebut harus dilakukan dengan dengan baik.
BACA JUGA:Wujudkan Satu Data Indonesia, BPS Gandeng Pemkot Metro Gelar FGD Standar Pelayanan Publik
Karenanya ia menekankan pentingnya perencanaan yang menyeluruh sebelum perubahan atau pembentukan perangkat daerah dilakukan.
"Perubahan ataupun pembentukan perangkat daerah ini harus melalui proses perencanaan yang matang," ujarnya.
"Efektivitasnya harus jelas, dan tidak kalah penting adalah memperhatikan dampak terhadap anggaran," pesannya dalam rapat tindak lanjut bersama OPD terkait yang digelar di OR Setda pada Kamis 22 Mei 2025.
Iajuga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang baru harus dikaji secara mendalam. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Metro Data Kerusakan Sarpras di Sekolah
"Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan perubahan ini dapat mendukung kinerja pemerintah. Sehingga lebih optimal dan pelayanan publik yang lebih baik," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, mengatakan bahwa berdasarkan hasil asistensi terdapat delapan OPD yang akan mengalami perubahan nama maupun struktur organisasinya.
Adapun delapan OPD yang akan mengalami perubahan tersebut antara lain Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UMKUM dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
BACA JUGA:Dorong Regulasi Soal PMI oleh Kementerian P2MI RI, Pemkot Metro Perketat Pengawasan LPK