Kapolres menekankan bahwa surat edaran ini merupakan respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras, seks bebas, serta berbagai bentuk kejahatan sosial yang kerap bermula dari kegiatan hiburan malam.
BACA JUGA:Strategi CASA BRI Dorong Ketahanan Pendanaan Jangka Panjang
Ia juga menyoroti keterkaitan antara penyelenggaraan hiburan yang menampilkan musik remix dengan penggunaan narkoba seperti sabu dan ekstasi, serta konsumsi miras.
“Sebelum semuanya terlambat, kami mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.
Kapolres berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat di tengah masyarakat. Ia juga berharap dengan adanya surat edaran ini, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas daerah dan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan budaya destruktif lainnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Kabupaten Pringsewu, Saprudin, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Polres. Ia mengapresiasi upaya preventif tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan kehidupan sosial budaya di Pringsewu.
“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi upaya pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Kita semua ingin suasana yang aman dan sehat,” ujar Saprudin.