Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!
Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!--Ist
LAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID — Kasus penundaan pelantikan salah satu calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, berinisial SDC menuai sorotan.
Pihak keluarga dan kuasa hukumnya menilai ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pemeriksaan dan penangguhan pelantikan yang dilakukan Kanwil Kemenag Lampung.
Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, S.H., menyebut bahwa kliennya telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga kini, pelantikan SDC sebagai ASN atau PPPK Penuh Waktu tidak kunjung dilakukan tanpa kejelasan surat resmi penangguhan atau pembatalan.
“SDC ini tidak dilantik, kami minta kejelasan. Di sistem SSCASN tidak ada pemberitahuan, sementara di aplikasi BKN sudah keluar NIP dan tanda tangan SK. Artinya sudah disetujui. Tapi kenapa tidak dilantik? Tidak ada surat resmi, hanya kabar ditangguhkan secara lisan,” ujar Debi kepada media, Jumat (24/10/2025).
BACA JUGA:Akuatik Kota Metro Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus 2025-2030
Menurut Debi, pihaknya menilai pemeriksaan terhadap SDC cacat prosedur, karena dilakukan sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai ASN PPPK.
“Kalau pakai PP 94 tentang Disiplin ASN, ya tidak bisa diterapkan. Dia belum ASN, belum dilantik. Harusnya dilantik dulu, baru bisa diperiksa kalau ada pelanggaran,” tegasnya.
Debi juga mengungkapkan keberatan atas materi pemeriksaan yang dinilai terlalu memojokkan dan melampaui batas etika.
“Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlalu memframing. Masa ditanya, Bagaimana saudara melakukan persetubuhan? Ini bukan proses pidana. Klien saya sudah menikah sah, ada surat izin menikah dari Pengadilan Agama Kotabumi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada laporan pidana atau penahanan terhadap kliennya, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan.
“Kalau mau ditangguhkan, keluarkan surat resminya. Kalau dibatalkan, ya juga harus ada surat keputusan. Jangan menggantung seperti ini,” kata Debi.
Selain penundaan pelantikan, SDC juga disebut telah dinonaktifkan dari tempat kerjanya di MAN 1 tanpa surat pemberitahuan.
“Dia sudah dinonaktifkan secara lisan, tidak ada surat apa pun. Ini aneh, cita-cita pemerintah memberantas pengangguran, tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: