Sempat Ditolak, Pengadilan Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama

Selasa 27-06-2023,10:15 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Pasangan kekasih 10 tahun menjalin hubungan asmara di Pamulang, Tanggerang Selatan, akhirnya mendapat izin secara hukum menikah beda agama dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui pasangan tersebut yakni, JES merupakan seorang laki-laki menganut agama Kristen. Sementara sang perempuan, SW adalah seorang Muslimah.

Setelah 10 tahun menjalin kasih, ke duanya sepakat untuk melanjutkan hubungan sah melalui pernikahan. Perbedaan agama ke dua calon mempelai tidak menjadi halangan.

Akhirnya, mereka dinikahkan di sebuah gereja d Pamulang dengan dihadiri teman, kerabat, dan tentunya kedua orang tua mempelai.

Namun, pernikahan tersebut menemui kendala saat didaftarkan ke negara lewat Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat (Disdukcapil Jakpus) yang disebabkan atas perbedaan agama ke dua mempelai.

BACA JUGA:Festival Putri Nuban 2023 Hadirkan Kolaborasi Komunitas Literasi

Oleh sebab itu, pasangan JES dan SW mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk memberikan izin pernikahan antar keduanya walau beda agama sekalipun.

Alhasil, hakim tunggal PN Jakpus, Bintang Al menilai Indonesia memiliki keberagaman agama yang sah di mata hukum. Jadi dalam putusannya, nikah beda agama sebagai keberagaman bermasyarakat.

“Sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam undang-undang,” cuplikan pertimbangan putusan dari hakim Bintang Al dikutip oleh detik.com, Selasa (27/6/2023)

Hakim Bintang Al menyatakan bahwa pernikahan beda agama merupakan kewajaran dan sangat memungkinkan terjadi di Indonesia.

“Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia,” jelas hakim Bintang Al.

BACA JUGA:Diduga Syahnaz Hamil, Netizen Tebak-Tebakan Anak Siapa

Putusan tersebut, lanjut hakim Bintang, dapat ditindaklanjuti sebagai pernikahan sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, hakim Bintang juga menyatakan putusan tersebut diambil berdasarkan putusan MA nomor 1400 K/PDT/1986 yang di dalamnya memuat dikabulkannya permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Kategori :