Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polres Pringsewu Resmi Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin 14-07-2025,15:40 WIB
Reporter : Reza
Editor : APL-01

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Polres Pringsewu secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolres Pringsewu, dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Apel gelar pasukan tersebut turut diikuti berbagai pemangku kepentingan, seperti personel TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol-PP, Dinas Kesehatan dan Pramuka. Keikutsertaan lintas sektor ini menunjukkan sinergi dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan operasi, yang bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

Dalam apel tersebut, Kapolres Pringsewu secara simbolis menyematkan pita operasi kepada tiga perwakilan instansi, yakni dari Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan. Penyematan ini memaknai dimulainya secara resmi pelaksanaan operasi serta sebagai bentuk kesiapan personel dalam menjalankan tugas.

Kepada awak media, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Diduga Kecanduan Judol, Oknum Sopir di Lampung Gelapkan Uang Majikannya

"Pelaksanaan operasi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, namun tetap didukung dengan penegakan hukum yang bersifat selektif dan prioritas," ujar Kapolres.

Dalam operasi ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, di antaranya:

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI

2. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

3. Melawan arus lalu lintas

4. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

7. Pengendara di bawah umur dan tanpa SIM

BACA JUGA:Bawa 15 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu

Kategori :