Polres Pringsewu Bongkar Peredaran Narkoba Omset Ratusan Juta

Rabu 16-07-2025,13:22 WIB
Reporter : Reza
Editor : APL-01

Pelaku berinisial RG diketahui seorang residivis kambuhan. Ia tercatat sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kategori :