RADARMETRO - Dua laporan polisi telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan terlapor atas nama Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Selanjutnya, terhadap terlapor akan dilakukan pemeriksaan.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang tercatat dalam Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan selanjutnya dibuat dan diserahkan ke Mabes Polri oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan yang terintegrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:Panji Gumilang Tantang Densus 88 Bongkar Tuduhan Al Zaytun Sarang Teroris
Dilansir dari detik.com, penyidik dari Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diperiksa pada Senin (3/7) mendatang.
"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus.
Selain itu, kata Agus, dugaan adanya unsur tindak pidana atas kasus yang menyeret nama Panji Gumilang serta lembaga Ponpes Al Zaytun akan diketahui hasilnya setelah gelar perkara pada Selasa (4/7) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada tiga persoalan yang harus diperiksa dari Ponpes Al Zaytun.
"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah (di Ponpes Al Zaytun)," kata Mahfud MD, Sabtu (24/6).
BACA JUGA:Panji Gumilang Tantang Densus 88 Bongkar Tuduhan Al Zaytun Sarang Teroris
Ke tiga persoalan yang dimaksud Mahfud MD yakni, terdapat unsur tindak pidana, administrasi, dan ketertiban sosial.