Sidak Pabrik Garam di Metro, BPOM Temukan Pelanggaran Izin Usaha

Jumat 08-08-2025,19:37 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : APL-01

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sebuah pabrik garam lokal di Kota Metro. 

Adapun sidak yang digelar bersama Perlindungan Konsumen (LPK) tersebut dilakukan salah satu pabrik CV Merisa Jaya yang berlokasi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. 

Di mana dalam sidak tersebut tim menemukan pabrik tersebut belum memenuhi standar administrasi dan kelayakan usaha.

Demikian disampaikan Yulia R dari BPOM Provinsi Lampung usai melakukan sidak pada Kamis 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Pastikan Pelebaran Jalan Rumbia-Buminabung Tepat Waktu dan Kualitas Baik

Ia mengatakan, bahwa sidak tersenut dilakukan untuk memastikan kelayakan operasional perusahaan. Selain itu juga keabsahan dokumen perizinan, serta keamanan produk garam yang beredar di pasaran.

Adapun dalam pemeriksaan tim fokus memeriksa dokumen administratif seperti izin usaha, sertifikat produksi, Tanda Daftar Gudang (TDG), dan label kemasan produk. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, tim juga meninjau langsung kondisi produksi, kebersihan lingkungan pabrik, dan bahan baku yang digunakan.

"Dari sidak ini kami ingin memastikan bahwa garam yang beredar di pasaran aman dan memenuhi standar kualitas," ujarnya. 

BACA JUGA:Bupati Ardito Wijaya Apresiasi Calon Peserta Paskibraka Lamteng Di Acara Pelepasan Diklat Tahun 2025

Ia mengakui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan bahwa pabrik tersebut belum memenuhi standar administrasi dan kelayakan usaha. 

"Dari hasil temuan ini mendorong BPOM bersama instansi terkait untuk mengambil langkah lanjutan. Sehingga dapat menjamin perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar mutu," katanya. 

Senada disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati. Dalam sidak tersebut, pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

"Seperti memastikan ketepatan takaran netto pada kemasan. Kemudian pemenuhan standar produksi yang sesuai," paparnya. 

BACA JUGA:Penuh Hikmad, Wabup I Komang Koheri Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 043/Gatam

Kategori :