Ahli juga menjelaskan, jika seseorang membuat akta pernyataan sepihak yang melanggar hukum, seperti UU PT atau penanaman modal, maka subjek yang dapat melakukan perlawanan hukum adalah siapapun yang merasa dirugikan maka dapat melakukan perlawanan dirugikan*: hukum baik melapor pidana maupun menggugat perdata.
Usai sidang, Richard Handiwiyanto Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta maka dia adalah pemilik sesungguhnya.
" Tanpa kita perlu cari tahu lagi siapa yang menyetorkan saham, artinya bahwa jelas di sini bawa pemilik dari nyata adalah Bu Nany," ujar Richard.